Sintang-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri, meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sintang untuk memberikan pendampingan dan pembinaan pembuatan Surat Pertangung jawaban (SPJ) dengan benar bagi para Aparatur desa jika ada temuan dalam pengelolaan dana desa. Hal tersebut ditegaskan
“Saya meminta Inspektorat untuk melakukan pendampingan dan pembinaan SPJ yang benar bagi para Aparatur desa jika ada temuan dalam pengelolaan dana desa.” Tegasnya.
Legislator Partai Hanura ini juga meminta pada inspektorat ketika ada temuan dalam penggunaan dana desa jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Jangan sampai temuan itu digunakan oleh kepentingan tertentu dalam melakukan temuan kegiatan di desa, harus jujur. Katakan salah kalau salah. Jangan ada yang salah dibetulkan. Ini saya berharap, kita sama-sama jujur dan profesional dalam hal ini,” kata Heri.
Baca juga: Komisi II Soroti Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa di Riau. Pada bulan Agustus lalu, lanjut Heri Jambri ada seorang Kepala Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, berinisial L ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Sintang.
Kades berinsial L ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang berkeyakinan bahwa tersangka L memenuhi unsur pidana yang merugikan keuangan negara total Rp 263.471.650 juta rupiah.
“Kalau mau jujur dari 391 desa tentu bukan kasus yang ada di desa senibung, yang seperti ini, tentu banyak, saya yakin,” ujar Heri. “Saya dapil daerah ketungau, salah satu kades yang kemarin terjerat kasus korupsi dana desa. Tentu saya sangat prihantin dengan kejadian ini.”
Baca juga: Santosa: Ingatkan Agar Tidak Timbun Sembako di Tengah Bencana Banjir
Legislator Partai Hanura ini menduga, perkara yang menjerat Kades Senibung berinisial L tersebut persoalan SPJ tidak sesuai dengan fisik.
Oleh sebab itu, Heri Jambri mengingatkan para Kades agar hati-hati dalam SPJ kegiatan fisik.
“Maka harapan saya kepada kades lainnya supaya SPJ harus betul-betul sesuai dengan fisik. Kemudian, jangan sampai menggunakan pihak ketiga dalam menggunakan SPJ, sehingga apa yang dikerjakan dan apa yang dilaporkan harus sama,” jelasnya.