Sintang-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang wajib menyalurkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, H-7 sebelum hari raya.
Lanjut Subendi pada saat ini Disnakertran Kabupaten Sintang sedang menyiapkan surat edaran Bupati yang nantinya akan diberikan kepada setiap perusahaan maupun pemberi kerja yang ada di Kabupaten Sintang.
“Saat ini kita sedang menyiapkan surat edaran Bupati yany nanti akan di edarkan ke setiap perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Kabupaten Sintang, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib menyalurkan THR karyawannya H-7 sebelum hari raya,” ujar Subendi.
Sesuai dengan surat edaran Gubernur dan Kemenaker di luar THR perusahaan wajib memberikan bingkisan atau hadiah kepada karyawannya. (Andi)