SINTANG–Persoalan tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat adalah merupakan persoalan yang belum pernah terselesaikan, bagainana tidak sampai saat ini pemerintah daerah setempat belum mengambil keputusan terkait persoalan tersebut, sedangkan PETI ini merupakan satu-satunya pekerjaan mampu memenuhi ekonomi saat ini, yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencari kebutuhan hidup, sedangkan pekerjaan lain tidak ada yang memadai.
Salah seorang warga Desa Lalang Baru, Kecamatan Sintang, Andi Suriyadi, berharap pemerintah daerah Kabupaten Sintang segera mengambil tindakan dan segera mengurus soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar para pekerja tambang emas di Kabupaten Sintang tetap bisa bekerja, sebab saat ini banyak penambang yang takut bekerja pasalnya program kerja 100 hari Kapolda Kalimantan Barat salah satu memberantas kegiatan ilegal. Namun hal tersebut menjadi beban bagi masyarakat yang bekerja tambang emas, sebab tidak bisa bekerja karena takut ditangkap aparat penegak hukum.
“Mewakili suara masyarakat yang bekerja sebagai tambang emas, saya berharap pemerintah segera mengambil langkah dan tindakan agar segera ada solusi bagi nasyarakat yang bekerja tambang emas, sebab sangat kasian kalau mereka tidak bisa bekerja bagainana mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup kalau tak bisa bekerja, kami sangat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang dalam hal ini bapak Bupati Sintang sekiranya bisa mengeluarkan kebijakan agar para penambang emas bisa bekerja,” ujar dia.
Lanjut dia, memang jika biacara masalah perizinan tentu tidaklah mudah mengurus izin WPR namun ia berharap setidaknya ada kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang dalam jangka pendek sembari menunggu WPR tersebut.
“Kalaupun WPR nya lama proses setidaknya berikanlah kami kelonggaran agar bisa bekerja dalam jangka pendek lah setidaknya. Kalau tak bisa bekerja kami ndak makan,” pungkasnya. (red)